Jejamo.com, Bandar Lampung – Sebagian massa aksi memasang banner berukuran sekitar satu meter yang terpasang di bagian lantai dua Gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa, (24/9/2019).
Berdasarkan pantauan Jejamo.com, banner yang terpasang di bagian lantai dua gedung DPRD Provinsi Lampung bertuliskan “Dijual” beserta nomor handphone yang dapat dihubungi.
Selain itu, massa aksi juga menduduki kantor DPRD Provinsi, setelah menerobos masuk ke dalam melalui pintu depan dan pintu bawah serta lewat samping.
Meski dijaga personel Satuan Polisi Pamong Praja, massa tetap memaksa masuk.
Massa mahasiswa se-Lampung yang berjumlah ribuan itu meminta DPRD memperhatikan keinginan rakyat. Antara lain menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP.
Sebelumnya diberitakan, puluhan ribu mahasiswa dan organisasi yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung dan Aliansi Lampung Untuk Indonesia menggeruduk kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa, (24/9/2019). [Andi Apriyadi]