Jejamo.com, Bandar Lampung – Hasil liputan wartawan Jejamo.com, Andi Apriyadi kembali masuk nominasi Penghargaan Saidatul Fitriah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung.
Liputan bertema lingkungan yang ditulis Andi yakni, “Ribuan Ikan, Kepiting, dan Cumi Mati di Pantai Panjang”. Dewan juri, Udo Z Karzi mengatakan, tercatat, ada 16 tema karya jurnalistik yang diterima panitia. Masing-masing karya jurnalistik dari media cetak, online, dan televisi. Ke-16 karya itu meliputi tema kesehatan, pendidikan, lingkungan, dan human interest.
“Penilaian Dewan Juri berdasarkan lima kriteria, meliputi dampak, kode etik, eksklusif, akurasi dan indepth atau kedalaman data,” ujarnya, Sabtu, (24/8/2019).
Selain karya wartawan Jejamo.com, tiga nominator lain yakni, Ari Suryanto dari Radar Lampung bertema “Pendidikan, Kampus Diduga ‘Jual’ Ijazah”; Noval Andriansyah dan Beni Baral Yulianto dari Tribun Lampung bertema “Tenaga Kerja Indonesia Lamtim Ditahan 15 Tahun Majikan”; serta Umar Robani dan Rudi Virgo dari Duajurai.co, bertema “Kubangan Sampah Pasar SMEP.
Ia mengungkapkan, membaca keempat nominator itu tampak keseseriusan jurnalis masing-masing untuk mengawal isu yang dijadikan berita agar mendapatkan penyesaian dari pihak yang berkompeten di bidang yang bersangkutan.
Pada tingkat tertentu keempatnya memiliki kedalaman dalam pengungkapan fakta-fakta yang mengiringi peristiwa dengan tetap bersandar pada kode etik dan akurasi data.
“Setelah membaca berulang, memperhatikan kriteria dari keempat nominator itu, Dewan Juri menilai dan memutuskan satu nama sebagai peraih Penghargaan Saidatul Fitriah 2019 adalah Noval Andriansyah dan Beni Baral Yulianto dari Tribun Lampung dengan karya jurnalistik ‘Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Lamtim 15 Tahun Ditahan Majikan,” paparnya.
Dia menambahkan, dewan juri menilai karya Noval dan Beni memiliki dampak yang luas bagi kebijakan pemerintah dalam menangani TKI yang mendapatkan masalah di luar negeri.
“Perjuangan Ferdina Nur Fitria (21), mahasiswa UIN Raden Intan untuk bertemu ibunya yang terpisah 15 tahun bisa tercapai. Ini menjadi preseden baik bagi penghormatan dan pemartabatan buruh atau TKI,” pungkasnya. [].