Jejamo.com, Bandar Lampung – Andi (37), pengemudi mobil Mitsubisi Xpander warna putih bernopol BE 1140 YG yang menabrak dua orang pedagang kaki lima hingga tewas di Jalan P. Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, pada Jumat pagi, (19/4/2019) ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Syouzarnanda Mega, tersangka terbukti mengemudi mobil dalam pengaruh minuman keras. Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pengemudinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan yang lainnya hanya kami minta keterangan saja,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Sabtu, (20/4/2019).
Tak hanya terpengaruh minuman keras, tersangka Andi juga terbukti habis mengonsumsi narkotika.
Hal tersebut berdasarkan test urine yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung.
“Kami sudah melakukan test urine dan hasilnya positif mengandung narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Mohammad Ali Muhaidori.
Sebelumnya diberitakan, ecelakan maut yang terjadi di Jalan Antasari, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung menewaskan dua orang pedagang nasi goreng dan pece lele, pada Jumat pagi, (19/4/2019) sekitar pukul, 03.50 WIB.
Kedua korban yakni Umar Said alias Umang (54) penjual nasi goreng warga Jalan P. Antasari, Gang Mulya Sari, Kedamaian
dan Aldi Rivaldo Saputra (18) pegawai pecel lele warga Jalan Pulau Seram, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. [Andi Apriyadi]