Jejamo.com, Bandar Lampung – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung mengungkap peredaran produk obat dan makanan ilegal bisnis via online.
Kepala BPOM Kota Bandar Lampung, Syamsuliani menjelaskan, selama tahun 2018 modus peredaran produk obat dan makanan paling banyak via online.
“Dibandingkan tahun lalu ada. Namun, masih di dominasi dioutlite, sedangkan tahun ini lebih banyak lagi, sehingga kami fokuskan sekarang langsung ke sumber atau penjual online ini,” ujarnya, Senin, (26/11).
Untuk mengatasi semuanya, lanjut Syamsuliani, pihaknya akan mengambil langkah dengan melakukan pengawasan produk ilegal yang diperjualbelikan melalui dunia maya.
“Kami akan melakukan tindakan preventif dab himbauan. Untuk pelaku peredaran produk online ilegal akan diberikan sanksi teguran. Tapi, jika masih melanjutkan usaha ilegalnya. Maka terancam pidana hukum,” terangnya.
Masih kata dia, selama ini ada delapan kasus yang ditindaklanjuti melalui proses penyidikan,
“Sedangkan dibandingkan tahun 2017 ada enam yang ditangani oleh BPOM bekerjasama dengan Polda Lampung,” kata dia.
Dia pun menghimbau, kepada sejumlah konsumen agar tidak membeli barang-barang melalui online. Karena, pelaku usaha produk online tidak dapat ditelusuri.
“Terkecuali toko online ini sudah jadi rujukan dan terdaftar di BPOM,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta tindak Pidana Umum Nixon Lubis setiap pelaku kejahatan konsumen yang terbukti mengedarkan barang ilegal bisa disidangkan dimuka umum.
“Sesuai pelimpahan, yang melanggar tindak kejahatan konsumen bisa dikenakan penahan dan diajukan ke persidangan,” tegasnya.
Di lain pihak, Yoni Rizal Khova Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Lampung menambahkan, pihaknya siap membantu BBPOM untuk menindak para pelaku kejahatan konsumen. [Andi Apriyadi]