Jejamo.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menyetujui besaran upah minimum provinsi (UMP) Lampung 2019 sebesar Rp2.240.646,84. Angka ini telah dibahas di Dewan Pengupahan Lampung (DPL).
Gubernur mengatakan bahwa dirinya menyetujui selama sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.
Dengan nilai ini, UMP Lampung naik 8,03 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung mengatakan kenaikan itu tidak menjadi permasalahan. Sebab, hanya penandatanganan saja dan siap diimplementasikan pada 1 Januari 2019.
“Itu kan penandatanganannya. Kalau berlakunya 1 Januari 2019. Jumlah kenaikan sudah sama-sama tahu yaitu sekitar Rp2,2 jutaan,” kata Lukman, Selasa, 13/11/2018.
Lukman berharap, kenaikan UMP Lampung per tanggal 1 Januari 2018 dapat berjalan dengan baik. [Sugiono]