Jejamo.com, Bandar Lampung – Terdakwa Gilang Ramadhan pemilik CV 9 Naga yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) bersama Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus BN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang perdana di Pengadialan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, (11/10).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadialan Negeri Tanjungkarang mendengar keterangan saksi-saksi. Namun, sidang hari ini Jaksa penuntut tidak dapat menghadiri saksi-saksi sehingga persidangan ditunda, pada Rabu, 11 Oktober 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subari Kurniawan meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpi oleh Hakim Ketua Min Trisnawati untuk menunda sidang ini. Pasalnya, pihaknya belum mendapat menghadiri saksi-saksi.
“Kami minta persidangan diundur minggu depan karena 51 saksi belum dapat hadir dalam persidangan hari ini,” ujarnya usai membacakan surat dakwaan.
Sementara itu, Hakim Ketua Min Trisnawati sepakat mengundur persidangan terdakwa Gilang Ramadan dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengumpulkan saksi-saksi.
“Sidang diundur pada Rabu, 11 Oktober 2018, saya minta saksi-saksi nanti dikumpulkan dulu dan nanti kita atur waktunya karena saksinya kan cukup banyak,” katanya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com