Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus dua wanita bersama enam laki-laki saat sedang pesta narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Soekarno Hatta, Perumahan Rafles Residence, Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat, 3/8/2018, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kedelapan pelaku yakni Deni Saputra, Aldero, Andre, Dedi Irawan, Dedi Saputra, Herman dan dua wanita yaitu Ayu Astuti dan Resti Lingga. Dari para pelaku juga petugas menyita barang bukti narkoba berupa 20 paket kecil sabu, lima unit handphone, dua timbangan digital dan alat hisap sabu (bong), serta satu unit sepeda motor.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, penangkapan terhadap delapan pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas di sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.
“Dari laporan warga itulah kemudian kami menyelidiki dan hasilnya kami menangkap kedelapan pelaku yang ingin melakukan pesta narkoba. Dari para pelaku juga kami amankan sejumlah narkoba jenis sabu,” ujarnya di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 8/8/2018.
Dari penangkapan ini, lanjut Murbani, enam orang merupakan pemakai dan dua orang lagi sebagai pengedar. “Dua orang wanita ini sementara sebagai pemakai, tapi masih kami kembangkan. Kalau untuk pengedarnya yaitu Deni Saputra dan Herman, ini juga masih dikembangkan lagi dari mana mereka dapat barang itu,” paparnya.
Dia menambahkan, atas perbua para pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com