Jejamo.com, Pringsewu – Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar.
Kabupaten Pringsewu resmi ODF (Open Defacation Free) pada 14 Mei 2018 dan menjadikan STBM sebagai pendekatan untuk mewujudkan prilaku hidup bersih dan sehat. Parsca ODF yang telah dideklarasikan masih menyisakan segelintir pekerjaan rumah.
Persoalan yang muncul saat ini adalah adanya prilaku beberapa warga yang kembali melakukan Buang Air Besar Sembaarangan (BABS) di kolam maupun sungai dan kebun.
Hal tersebut menjadi dasar penyelenggaraan Workshop Penyusunan Peraturan Desa Tentang STBM, Selasa (24/7) di Regency Hotel.
Acara yang digagas Yayasan Kosnervasi Way Seputih berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu ini di hadiri oleh Wakil Bupati kabupaten Pringsewu selaku ketua Satuan Tugas (SATGAS) Gerakan Bersama Masyarakat (GEBRAK) ODF, Tim STBM Kabupaten Pringsewu, pengurus APDESI kabupaten dan kecamatan, dan perwakilan 20 kepala pekon.
Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Way Seputih Febrilia Ekawati menyampaikan tujuan workshop ini dalam rangak peningkatan kapasitas untuk tim STBM kabupaten Pringsewu dan juga aparatur pekon untuk melahirkan regulasi tingkat pekon tentang STBM.
Sekaligus, sebagai strategi untuk mewujudkan kabupaten Pringsewu sebagai kabupaten STBM.
“Kabupaten Pringsewu sudah mencapai pilar satu STBM, regulasi di tingkat kabupaten telah dilahirkan, perlu ada regulasi tingkat desa yang mengatur implementasi STBM untuk mewujudkan pingkatan darajat kesehatan masyarakat dan pencapaian target universal akses bidang sanitasi, untuk itu perlu adanya perdes di seluruh pekon.” tutur Febri.
Dalam pidato arahanya, Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Fauzi menyampaikan kabupaten Pringsewu telah mendeklarasikan sebagai kabupaten ODF.
ODF yang telah diikrarkan harus terus konsisten untuk dijalankan. Tugas bersama untuk melakukan monitoring dan evalusi (Monev) pasca ODF agar warga tidak kembali melakukan prilaku BABS di kolam, sungai maupun kebun.
“Untuk melakukan Monev pasca deklarasi ODF tidak mudah, harus keterlibatan dari seluruh pihak yang terkait agar kebiasaan lama tidak muncul kembali. Kegiatan Workshop ini sangat penting berkaitan dengan lahirnya regulasi di tingkat desa sebagai strategi untuk menerapkan hidup bersih dan sehat, Pringsewu menjadi rujukan oleh kabupaten lain dalam percepatn ODF dan penerapan STBM, sehingga harus terus konsisten ODF,” ujar Fauzi.(*)
RILIS