Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandar Lampung menggelar agenda duduk bersama para PIC PIPP rumah sakit se-wilayah cabang Bandar Lampung dalam bahasan terkait monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi dan pengaduan rumah sakit.
Acara dilaksanakan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Jalan ZA Pagaralam, Rajabasa, Kamis, 24/5/2018.
Dalam sambutannya Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Nurman, mengatakan jika mengacu pada peraturan direksi BPJS Kesehatan No 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Transformasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Center menjadi Layanan Informasi dan Pengaduan Jaminan Kesehatan Nasional Terintegrasi dengan Pengelolaan Infomasi dan Pengaduan Rumah Sakit dijelaskan bahwa adanya transformasi BPJS Kesehatan Center menjadi layanan informasi dan pengaduan JKN Terintegrasi dengan Pengelolaan Informasi dan Pengaduan Rumah Sakit pascaverifikasi digital di Kantor Cabang.
Adapun hal pertama yang secara fisik mengalami perubahan adalah tidak ada lagi petugas verifikator di rumah sakit.
Juga tidak adanya brand BPJS Center pada ruang atau loket pelayanan yang selama ini digunakan sebagai loket pendaftaran RJTL/RITL maupun pelayanan informasi dan pengaduan bagi peserta JKN.
Kini, lebih mengedepankan brand Pengelolaan Informasi dan Pengaduan di Rumah Sakit.
Secara garis besar pelaksanaan layanan informasi dan pengaduan yang terintegrasi dengan pengelolaan informasi dan pengaduan rumah sakit dilakukan dengan konsep petugas rumah sakit diproyeksikan sebagai lini terdepan dalam memberikan informasi dan penanganan pengaduan peserta untuk dapat berkoordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan sebagai langkah lanjutan
Masih menurut Nurman, harapan dari diadakanya pertemuan terkait evaluasi layanan ini adalah untuk mengurangi keluhan terkait layanan dan adanya keseragaman pemahaman antara pihaknya dan pihak rumah sakit sehingga pengaduan informasi dapat ditangani secara cermat dan tepat.
Lebih lanjut, menyikapi pembahasan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman R. I. Lampung, Nur Rakhman Yusuf, yang juga menghadiri acara itu berpendapat bahwa monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan merupakan langkah nyata dalam mendukung percepatan layanan publik.
Oleh karena itu, dirinya mewakiki Ombudsman Lampung berjanji akan tetap memantau dan senantiasa menjadi mitra kritis yang solutif.
“Yang terpenting adalah bagaimana cara kita mengelola pengaduan tersebut agar mampu menjawab kepuasan pelanggan. Tentunya standar pelayanan dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan pengaduan. Maka itu SDM yg berkompeten sangat dibutuhkan untuk di poskan di layanan pengaduan itu,” pungkasnya.(*)
Laporan Esha Enanda, Wartawan Jejamo.com