HomeBandar LampungDPRD Bandar Lampung Jadwalkan Hearing dengan Plt Wali Kota

DPRD Bandar Lampung Jadwalkan Hearing dengan Plt Wali Kota

Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi. | Widyaningrum/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – DPRD Bandar Lampung menjadwalkan rapat dengar pendapat (hearing) bersama Plt Wali Kota M Yusuf Kohar pada Jumat, 13/4/2018. Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk mempertanyakan dugaan pelanggaran aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor: K. 26-20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negara Sipil sebagai Pelaksana Tugas.

Diketahui, Yusuf Kohar mem-Plt-kan sejumlah aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan jabatan lain pada Senin, 9/4/2018. Alasannya, mengisi jabatan yang kosong dan mengefektifkan kinerja SKPD. Namun, DPRD menilai kebijakan tersebut cacat aturan.

“Plt memang punya kewenangan mengisi jabatan kosong, namun sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku. Tidak boleh menabrak aturan yang dikeluarkan BKN,” ujar Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi, Rabu, 11/4/2018.

Menurut Wiyadi, jika alasan Yusuf Kohar membuat kebijakan itu untuk mengefektifkan kinerja dan tidak ada yang rangkap jabatan, dirinya menganggap hal tersebut lucu.

“Alasan itu aneh. Yang namanya pelaksana tugas itu pasti rangkap jabatan. Pak Yusuf Kohar saja rangkap jabatan, dia menjabat sebagai Plt Wali Kota Bandar Lampung, di lain sisi dia juga sebagai Wakil Wali Kota,” kata Wiyadi.

Berdasarkan data yang diterima dari DPRD Bandar Lampung, ada 25 nama yang diduga menabrak aturan BKN.

“Ini data yang kami punya. Ada 25 nama yang kami duga menabrak regulasi. Karena orang-orang ini banyak yang menjadi Plt, padahal asalnya dari instansi yang lain. Seharusnya Plt itu berasal dari instansi yang sama,” kata Wiyadi.(*)

Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com

FOLLOW US ON:
Sebulan Terakhir Pol
Tim Gabungan Cari Pe
Rate This Article:
NO COMMENTS

Sorry, the comment form is closed at this time.