Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota Metro tak lama lagi melarang peredaran tuak. Setelah DPRD mengajukan perubahan kedua atas Perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2004 tentang larangan produksi, penimbunan, pengedaran, dan penjualan minuman keras (Miras).
Pengesahan perubahan Perda otomatis menempatkan minuman tradisional itu setara dengan minuman keras lain yang mengandung etanol dan alkohol.
Wakil Ketua Komisi I Nasrianto Effendi mengatakan, keberadaan tuak meresahkan masyarakat Kota Metro. Ia sering mendapat laporan jika tuak mulai dikonsumsi oleh kalangan pelajar. Bahkan, para pelajar kedapatan mengoplos tuak dengan bahan berbahaya.
“Yang mengonsumsi itu banyak dari kalangan pelajar. Ironisnya mereka mencampur tuak dengan alkohol 70%, bahkan ada pelajar yang mencampurnya dengan produk lem yang mengandung etanol. Setelah mendengarkan masukan berbagai pihak, karena selama ini tuak tak ada perangkat hukumnya, jadi ini yang akan kita atur. Intinya akan dilarang,” ungkapnya, Selasa, 27/3/2018.
Nasrianto menambahkan, pelarangan tuak selaras dengan visi Metro sebagai kota pendidikan. Selain menciptakan lingkungan yang aman, pelajar dan mahasiswa juga dapat menempuh pendidikan dengan suasana yang baik.
“Ini upaya pencegahan. Supaya anak-anak kita tidak terjerumus ke tindakan yang buruk, nantinya aparat hukum seperti kepolisian dan Satpol PP dapat menindak pedagang dan pembuat tuak setelah memiliki payung hukum yang jelas” katanya.
Sementara, terkait ancaman hukuman dan poin tambahan lainnya DPRD masih akan melakukan kajian dan pembahasan bersama lintas komisi. “Masalah sanksi dan poin lainnya nanti akan dibahas bersama pihak penegak hukum dan lintas komisi,” tutupnya.(*)