Jejamo.com, Bandar Lampung– Asisten III Bidang Administrasi Umum, Hamartoni Ahadis, mengaku telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (Sekdaprov) yang ditinggalkan Sutono, mulai hari ini Rabu, 10/1/2018.
Sebagaimana diketahui, Sutono mundur dari jabatannya dan sebagai PNS pada 4 Januari 2018, karena mendampingi Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, sebagai bakal calon wakil gubernur Lampung pada Pemilihan Gubernur Lampung 27 Juni 2018.
Dalam wawancaranya via telepon, Hamartoni mengatakan, penunjukannya ini tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Lampung, Nomor B21.2/33/V.04/2018, yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo pada hari ini. “Saya sudah menerima surat perintah tersebut,” tutupnya.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com