Berita Nusantara, jejamo.com – Kepala Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto meminta masyarakat Indonesia Berhati-hati dalam membeli materai. Hal ini menyusl ditangkapnya tersangka sindikat pemalsu materai berinisial RR di Senen, Jakarta Pusat, Oktober lalu.
Tersangka telah memasukan materai seharga Rp 6.000. Meterai palsu ini sendiri dijual Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per buahnya. Materai itu juga telah dipasarkan seecara luas dan sulit untuk dideteksi penyebarannya.
Untuk itu, Agung Marlianto mengungkapkan perbedaan meterai asli dan palsu. Berikut perbedaannya, seperti dilansir dari halaman Tempo.co.
- Pada meterai ASLI, kertas yang digunakan adalah UV dull yang tidak berpendar di bawah sinar ultraviolet. Hologram akan terlihat jelas dan rapi, berupa lambang Garuda Pancasila, logo Kementerian Keuangan serta teks pajak berukuran kecil.
- Meterai PALSU, kertas memendar di bawah UV, gambar utama pada kertas tidak terasa kasar.
- Meterai ASLI, cetakan dasar berwarna hijau kekuning-kuningan yang memendar hijau. Dalam meterai juga ada mikro teks “DITJEN PAJAK” yang rapi dan terbaca jelas. Cetakan meterai palsu memiliki cetakan utama berwarna ungu ditiru dengan teknik offset dan efek rabaan ditiru dengan cara di-emboss. Motif teks Direktorat Jenderal Pajak juga tak jelas.
- Meterai ASLI, perforasi atau pelubangan terlihat sangat rapi, lubang meterai berbentuk bulat, oval, dan bintang.
- Meterai PALSU, lubang perforasi tak rapi, nomor seri dari meterai palsu juga tidak memiliki nomor seri 17 digit berwarna hitam seperti meterai asli.
Agung juga menyarankan, sebaiknya warga membeli meterai di tempat tepercaya seperti Kantor Pos, perusahaan telekomunikasi, dan minimarket.(*)
jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya