Sabtu, September 21, 2024

Top 5 This Week

Related Posts

Ini Alasan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Minta Wali Kota Bandar Lampung Setop Pembangunan Jalan Layang Depan MBK

Pembongkaran pembangunan flyover depan MBK Jalan ZA Pagaralam jelang Lebaran lalu. | Andi Apriyadi/Jejamo.com
Pembongkaran pembangunan flyover depan MBK Jalan ZA Pagaralam jelang Lebaran lalu. | Andi Apriyadi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung menghentikan pembangunan jalan layang depan Mall Boemi Kedaton Jalan Zainal Abidin Pagaralam.

Dari surat yang diterima jejamo.com, di surat itu disebutkan tiga alasan mengapa pembangunan jalan layang mesti disetop.

Pertama, Kementerian beralasan, Pemerintah Kota Bandar Lampung mesti menyampaikan dokumen Readness Criteria (FS, DED, amdal/UKL-UPL, dan andalalin) untuk dikaji oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.

Kedua, pembangunan jalan layang di ruas jalan nasional bisa dilakukan apabila telah terbit secara resmi surat perjanjian kerja sama pelimpahan pengelolaan aset jalan nasional, di mana salah satu poin yang disepakati adalah jaringan jalan yang berkaitan dengan jalan layang MBK akan diserahkan pengelolaan kepada Pemkot Bandar Lampung.

Ketiga, pelaksanaan pembangunan jalan layang harus berpedoman kepada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan peraturan pelaksanaannya.

Surat berisi permintaan penghentian pembangunan jalan layang MBK ini diteken Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Anita Firmanti atas nama Menteri.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengaku akan menghentikan pembangunan jalan layang itu jika diminta langsung Presiden Joko Widodo.(*)

Laporan Adian Saputra, Wartawan Jejamo.com

Popular Articles