Jejamo.com, Bandar Lampung– Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung memberikan apresiasi kepada semua pihak yang ikut menyukseskan amnesti pajak dan terus bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam konferensi pers, di Rumah Kayu, Bandar Lampung, Selasa, 21/3/2017, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Erna Sulistyowati mengatakan, bagi yang belum mengikuti program amnesti pajak pihaknya berharap dapat memanfaatkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
“Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan pasal 18 Undang Undang Pengampunan Pajak setelah berakhirnya masa amnesti pajak dengan memanfaatkan momen era keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi pajak,” ujarnya.
Erna menambahkan, bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak diimbau untuk segera memanfaatkan program amnesti pajak.“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2016 untuk orang wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2017 dan wajib pajak badan tanggal 30 April 2017,” tandasnya.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com