Jejamo.com, Bandar Lampung – Organisasi Masyarakat Peduli Tanah Rakyat (OMPTR) meminta kepada Badan pertahanan Nasional (BPN) setempat untuk mengukur ulang luas Hak Guna Usaha yang dimiliki oleh PTP VII di Perkebunan Bekri.
Permintaan masyarakat diluapkan di Lapangan Korpri Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dengan menggelar aksi damai. Sebanyak 350 madsa OMPTR yang berasal dari desa Tanjung Pandan Lampung Tengah, dan Panca Bhakti Pesawaran meminta Gubernur Lampung r turut membantu menyelesaikan permasalahan ini.
Sekretaris OMPTR Samson (57) menyebut PTP VII Bekri menguasai sekitar 7.302 hektar dari luas HGU sebenarnya yaitu 4.283 hektar. Mereka mengklaim PTP VII menguasai kelebihan lahan sekitar 3.019 hektar, yang jelas merugikan masyarakat. Hal tersebut diketahui setelah pihak dari Kesbangpol mengukur lahan tersebut pada tahun 2006.
“Jadi setelah diukur ulang ada kelebihan HGU seluas 3.019 dari 4.283 HGU yang dipunyai PTP VII, ini jelas merugikan para warga,” ujarnya
Suyanto yang mewakili masyarakat hanya meminta agar pihak terkait mengukur ulang tanah HGU tersebut, karena sejak tahun 1965 para pemilik tanah ulayat diusir secara paksa dan jika menolak disebut PKI.
Akibat pengusiran tersebut, banyak anak cucu yang tercerai dan sudah tidak tinggal disana lagi. “Kami minta kembalikan hak kami,memang pengukuranya pas ya kami legowo,” kata Samson.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com