Jejamo.com, Lampung Utara – Adanya pungli pembuatan sertifikat tanah melalui program nasional (Prona) di Kabupaten Lampung Utara, membuat geram masyarakat setempat.
Bastian Rajomudo, warga Lampung Utara, meminta aparat penegak hukum seperti Polres Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri Kotabumi mengusut dugaan pungli pengadaan sertifikat prona di Desa Sriagung, Kecamatan Sungkai Jaya.
“Karena kalau pelakunya tidak dipenjarakan tidak ada efek jera. Pasti pungli tersebut tidak hanya di Lampung Utara, namun juga terjadi di seluruh daerah di Lampung,” ujar Bastian yang juga sebagai ketua DPD Komite Pemantau Pelaksana Pembangunan Kabupaten Lampung Utara, kepada jejamo.com, Rabu, 24/8/2016.
Ia juga mengatakan, pungli untuk pembuatan sertifikat prona sangat memberatkan warga karena program tersebut memang gratis yang dananya ditangung pemerintah melalui APBN.(*)
Laporan Buhairi Aidi, Wartawan Jejamo.com