Jejamo.com, Bandar Lampung- Dua orang pelajar, Mareta Raja Dores (16) dan Aprision Sihobing (18), warga Panjang Bandar Lampung ditangkap warga saat melakukan aksi penjambretan di perumahan Permata Biru, Sukarame.
Kapolsekta Sukarame Kompol Hari Sutrisno menjelaskan, kejadian berlangsung pada Minggu, 28/3/2016 sekitar pukul 22.30 WIB. Korban bernama Lena Kusmawati (42), saat hendak pulang bekerja dari Rumah Sakit Graha Husada dengan mengendarai sepeda motor.
“Dalam perjalanan korban diikuti kedua tersangka yang juga mengendarai motor. Lalu kedua tersangka memepet motor korban dan merampas tas milik korban,” ujar Kapolsekta kepada jejamo.com, saat ekspose di Polsekta Sukarame. Selasa 15/3/2016.
Namun saat itu korban langsung berteriak meminta pertolongan, sehingga membuat warga berkerumun dan mengamankan pelaku.
Kedua tersangka kini sudah mendekam di Polsekta Sukarame untuk dimintai keterangan. Dari hasil keterangan tersangka Aprision Sihobing mengaku lebih dari satu kali melakukan aksi penjambretan di wilayah Bandar Lampung.
“Dari hasil keterangan tersangka sudah 9 kali menjabret. Namun, kami masih melakukan penyelidikan Di TKP lain, dari tersangka kami menyita barang bukti 1 unit motor Yamaha warna merah BE 8260 BX milik pelaku, 1 tas warna hitan dan Handphone Samsung milik korban,” jelas dia.
Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan acaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com