Jejamo.com, Bandar Lampung – Sebanyak 22 anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung telah melakukan pelanggaran selama tahun 2015. Kemudian, dua anggota lainnya diberhentikan dengan tidak hormat.
Perinciannya, 16 anggota melakukan pelanggaran disiplin, 3 anggota melakukan pelanggaran kode etik, 3 anggota melakukan pelanggaran pidana, dan 2 anggota diberhentikan dengan tidak hormat.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Hari Nugroho mengatakan, anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin tahun 2015 menurun sebanyak 50 persen dari tahun sebelumnya.
“Tahun 2014 terjadi 32 pelanggaran disiplin oleh anggota Polri-Polresta dan tahun 2015 turun mencapai 50 persen, menjadi 16 anggota,” ujarnya kepada jejamo.com saat ekspose di Aula TCC Polresta, Minggu, 3/1/2016.
Dikatakannya, pada tahun 2014 pelanggaran kode etik terjadi sebanyak 6 kasus, sedangkan di tahun 2015 hanya 3 kasus. “Pelanggaran pidana yang terjadi tahun 2014 hanya 4 kasus, sedangkan tahun 2015 mengalami penurunan menjadi 3 kasus, turun 25 persen,” urainya.
Hari menambahkan, anggotanya yang diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebanyak dua orang tahun ini.
“Tahun 2014 juga dua anggota diberhentikan karena menggunakan narkoba. Prosesnya menunggu hasil sidang dan menunggu pertimbangan dari propam hingga menunggu pemecatan,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com