Jejamo.com, Kota Metro – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022, tertanggal 22 Juli 2022. Isinya tentang pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Surat edaran tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan surat Menteri PAN RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022. Yakni tentang hal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan instansi daerah, sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian. Di antaranya PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Pegawai non-ASN yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah sesuai dengan Pasal 99 ayat 2 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.
Adapun bagi pegawai non-ASSN itu harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Kemudian, telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. Lalu, telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Kemudian, berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Hal tersebut tentu membuat pegawai berstatus non-ASN atau honorer harap-harap cemas karena menyusul pengaturan yang harus diikutsertakan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan syarat minimal telah bekerja selama 1 tahun.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, membenarkan adanya aturan tersebut dan telah menyerahkan surat edaran ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk ditindaklanjuti.
“BKPSDM sedang mempelajarinya sekarang, karena bunyi di atasnya data yang sudah masuk di BKN. Tapi di bawahnya ada itu, sudah bekerja minimal 1 tahun,” kata Bangkit, Jumat, 12/8/2022.
Pihaknya juga tengah mempersiapkan wacana P3K dan akan melakukan pendataan tenaga honorer di BKPSDM.
“Saat ini sedang dikerjakan oleh BKPSDM. Pendataannya langsung di sana,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Metro, Welly Adiwantra, mengaku akan mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, serta melakukan pendataan kepada sejumlah tenaga honorer.
” Sesuai surat, kami hanya menjalankan saja, pemerintah pusat sebenarnya sudah ada data base pegawai kita,” ucapnya.(*)[Anggi]