Jejamo.com, Kota Metro – Satgas Covid-19 Kota Metro akan memperketat lima pintu masuk perbatasan berupa penjagaan dan pemeriksaan kendaraan luar Kota Metro, dengan kewajiban rapid test sebelum masuk di wilayah setempat.
Kapolres AKBP Retno Prihawati mengatakan, kendaraan plat nomor luar daerah diintruksikan putar balik arah bila didapati pengendaranya tidak membawa hasil rapid test.
“Jadi kita harus lebih serius lagi dalam penanganan Covid-19, kita akan kembali mengadakan penjagaan lima pintu perlintasan masuk Kota Metro, ini semua dilakukan untuk mencegah pemaparan Covid-19 lebih meluas, ditambah lagi mengantisipasi warga luar masuk jelang tahun baru,” kata AKBP Retno.
Ia juga menyampaikan, warga yang tidak berkepentingan diharuskan membawa hasil rapid test atau KTP untuk masuk ke Kota Metro.
“Pintu perbatasan yang akan kita jaga yaitu daerah Metro-Trimurjo, Metro-Margototo, Metro-Batanghari, Metro-Pekalongan, dan Metro-Punggur, untuk kendaraan nopol luar Lampung, apabila tidak dapat menunjukkan identitas asli Kota Metro diwajibkan rapid, bila mana reaktif akan kita paksa putar balik arah atau kita karantina selama 14 hari. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pemaparan Covid-19 lebih meluas lagi,” tambahnya.(*)[Abid Bisara]