Jejamo.com, Bandar Lampung – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Ali Wardana menyayangkan sikap Wali Kota Herman HN yang mengumpulkan ratusan anggota Pol PP, dalam suatu ruang pertemuan. Sementara Wali Kota Herman HN sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19.
Menurut Ali Wardana, Kota Bandar Lampung sudah beberapa pekan ini kembali status zona merah Covid-19. “Mestinya, wali kota juga sebagai Ketua Gugus Tugas, menegakkan protokol kesehatan di Bandar Lampung. Bukan malah memberi contoh melakukan pertemuan dalam sebuah gedung yang melibatkan ratusan orang,’ ujar Ali Wardana, Senin, 30/11/2020.
Ali Wardana menilai Wali Kota Herman HN tidak memberi tauladan yang baik, tapi malah memberi contoh yang kurang baik kepada rakyat Bandar Lampung terkait protokol kesehatan. “Jadi imbauan Wali Kota Herman HN tentang protokol kesehatan berbanding terbalik dengan kegiatan yang dilaksanakan hari ini yang mengumpulkan ratusan anggota Pol PP. Ini udah seperti syair lagu “Kau yang mulai kau yang mengakhiri, kau yang berjanji kau yang mengingkari,” ujar Ali Wardana.
Sebelumnya, Wali Kota Herman HN telah mengumpulan ratusan personel Polisi Pamong Praja (Pol PP) di Gedung Semergou, Senin pagi, 30/11/2020. Pertemuan tertutup yang dihadiri sekitar 800 personel Pol PP dipimpin oleh Wali Kota Herman HN dan Kepala Badan Pol PP Suhardi Syamsi.
Pertemuan antara wali kota dengan ratusan anggota Pol PP berstatus honorer dibagi dalam dua sesi. Pertama sekitar pukul 10.00 Wib dan pertemuan kedua sekitar pukul 11.00 Wib. Ratusan Pol PP terlihat memadati tangga tepat depan Kantor Inspektorat Bandar Lampung hingga depan pintu Gedung Semergou.
Mirisnya, kegiatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung No 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam pasal 17 poin ketiga perwali itu disebutkan; Setiap pertemuan yang mengumpulkan massa yang bersifat sosialisasi tidak boleh melebihi sepuluh orang sehingga tidak menyebabkan terjadinya kerumunan dan wajib memenuhi prokes sebagaimana tersebut dalam pasal 5 ayat 1.
Sementara dalil ini selalu digunakan lurah dan camat di Bandar Lampung untuk membubarkan kegiatan sosialisasi calon kepala daerah beberapa bulan lalu. Tapi peraturan itu tidak berlaku bagi wali kota.
Kepala Badan Pol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi, kepada wartawan mengatakan jika pertemuan itu dalam rangka evaluasi tenaga honorer yang bertugas di instansinya.
Ditanya soal adanya pembahasan soal tunggakan isentif yang belum terbayarkan oleh Pemkot, Suhardi mengaku tidak tau.(*)