Jejamo.com, Bandar Lampung – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung meneruskan kasus Kepala Bappeda setempat dan Lurah Kemiling Jaya atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke KASN.
“Pertanggal hari ini diteruskan ke Komisi ASN melalui Bawaslu Provinsi Lampung,” ujar Koordinator Gakkumdu dari Bawaslu Kota Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto, Senin, 26/10/2020.
Menurutnya, diteruskannya ke KASN karena sebagai pihak yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi.
“Untuk sanksinya itu kewenangan KASN. Kita nggak bisa nebak-nebak,” kata dia.
Kendati demikian, dirinya mengaku jika pihaknya telah memeriksa seluruh pihak-pihak terkait atas dua kasus tersebut.
“Baik pelapor, terlapor, serta saksi-saksi terkait sudah kita periksa semua. Sekarang kita serahkan ke KASN untuk memberikan sanksinya,” tukasnya.
Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung akan memutuskan dua perkara dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandar Lampung pada Senin, 26/10/2020.
Kedua terlapor dalam perkara tersebut yaitu Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah yang turut menyebarkan foto pasangan calon kepala daerah (paslonkada) dan Lurah Kemiling Permai Wanjaya yang berfoto di depan posko pemenangan paslonkada.(*)