Jejamo.com, Bandar Lampung – Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) resmi mengantongi badan hukum sebagai partai politik, dari Kemenkumham.
Setelah satu setengah bulan menjalani proses verifikasi administratif dan faktual, Partai Gelombang Rakyat Indonesia pada Selasa, (19/5/2020), telah mendapatkan SK Kemenkumham RI sebagai badan hukum partai politik.
Hal ini disampaikan oleh Sekjen Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik dalam keterangan persnya.
“Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan Ramadan ini, kami mendapatkan kabar dari Menteri Yasonna H. Laoly, bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani. Insya Allah setelah Lebaran akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta. Mohon doanya,” ungkap Mahfuz.
Terpisah, Samsani Suddrajat, Ketua DPW Gelora Provinsi Lampung, menyambut dengan syukur atas resminya Partai Gelora Indonesia dengan berbadan hukum.
“Partai ini akhirnya lahir di tengah krisis dan dan menjelang peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Setelah melalui rangkaian proses panjang sampai pada verifikasi administratif dan verifikasi faktual selsai. Karena ini bagian dari hasil kerja keras teman teman seluruh daerah khususnya yang ada di Prov Lampung maka ini momentum untuk kembali membangun gelombang solidaritas lebih besar di daerah kita dan Partai Gelora Lampung siap bekerja. Mohon doa dan kerja samanya seluruh elemen anak bangsa,” kata Samsani dalam keterangan tertulis kepada jejamo.com. []