Jejamo.com, Bandar Lampung – Empat tersangka yang tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 kilogram, diduga jaringan internasional dan lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Kalau dilihat dari kemasannya, asal sabu diduga dari luar. Tetapi masih kami dalami, apakah mereka ini jaringan internasional serta kaitannya dengan lapas,” ujar Kepala BNNP Lampung Brigjen Ery Nursatari, Kamis, (15/8/2019).
Menurut Ery, dari pengakuan kedua tersangka Zawil Qiram dan Silman warga Aceh, sudah beberapa kali mengantarkan sabu dibeberapa tempat.
“Mereka sudah tiga kali mengirim sabu ketiga tempat yakni Jambi, Pekanbaru dan Lampung,” paparnya.
Lanjut Ery, sekali mengirimkan barang tersebut, kedua mendapatkan upah mencapai ratusan juta.
“Sekali kirim mereka ini mendapat upah sampai Rp100 juta,” kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat (1), 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
“Selain itu juga harta yang dimiliki hasil bisnisnya, kami jerat dengan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, guna efek jera dengan memiskinkan tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram asal Aceh yang akan diedarkan di Provinsi Lampung, pada Jumat malam, (9/8/2019).
Selain menyita barang bukti 7 kilogram sabu, BNNP menangkap 4 orang tersangka, dua diantaranya warga Aceh yakni Zawil Qiram (22) dan Silman (30) serta Ade Irawan (38) warga Telukbetung, Bandar Lampung. [Andi Apriyadi]