Jejamo.com, Lampung Selatan –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda akan menargetkan ada peningkatan dalam pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang akan ditanganinya sepanjang tahun 2016.
Kasi Pidsus Kejari Kalianda Irdo Nanto Rossi. SH mengatakan, dirinya beserta jajaran akan berupaya meningkatkan kinerja nya pada tahun 2016, dalam pengembalian kerugian negara semaksimal mungkin.
“Sepanjang tahun ini (2016), kami akan meningkatkan dan memperbanyak pengembalian kerugian negara, bukan berarti banyak yang akan kami tahan,” ujar nya saat ditemui jejamo.com, di ruang kerjanya, Rabu, 13/1/2016.
Ia menjelaskan, tindak pidana khusus (korupsi), sangat berbeda dengan tindak pidana lainnya, dan juga undang – undang yang mengatur dalam korupsi pun sangat berbeda dengan tindak pidana umum dan lainnya.
“Jadi suksesnya raihan pencapaian target kami bukan dari berapa oknum yang kami jerat, tetapi lebih fokus kepada pencapaian peningkatan pengembalian jumlah kerugian negara, ” kata Kasi Pidsus di Korps Adhyaksa ini.
Namun demikian, lanjut Irdo, fokusnya pencapaian pengembalian kerugian negara tersebut tidak juga mengabaikan yang di jerat kepada oknum yang tersangkut korupsi tersebut.
“Tidak bisa juga misalnya kami selamatkan kerugian negara senilai Rp 5 miliar dalam suatu kasus, terus si pelaku korupsi itu kita abaikan dan kita biarkan bebas, tidak juga begitu,”pungkas Irdo.(*)
Laporan Heri Fulistiawan, Wartawan Jejamo.com