Jejamo.com, Bandar Lampung – Sebanyak 15 penyandang tunanetra tidak bisa memilih karena tidak mendapat surat pemberitahuan. Sebagaian besar mereka juga ber-KTP luar Bandar Lampung.
Mereka sebagian besar tinggal di Panti Sosial Kemiling Raya yang menjadi TPS 19 kelurahan setempat.
Hanya lima pemilih disabilitas ini yang bisa memilih.
Relawan Demokrasi Basis Disabilitas KPU Bandar Lampung Supron Ridisno mengatakan, ia dan relawan lainnya sudah berkali-kali meminta pengelola panti agar mengurus form A5 yang memungkinkan mereka pindah memilih ke TPS di panti yang mereka huni.
Sebab, sebagian besar tinggal di luar Bandar Lampung atau beda kecamatan dengan domisili panti.
Supron belum mengetahui apakah semua warga panti ini sudah diurus surat pindah memilihnya atau belum.
Seorang pengelola panti yang selama ini menjadi narahubung di panti, Pur namanya, kata Supron, sedang bertugas di TPS 19 Kemilingraya.
“Kami sudah mewanti-wanti agar pemilih disabilitas ini diurus surat pindah memilih,” kata Supron.
Ia belum berhasil mengontak pengelola panti karena sedang bertugas sebagai KPPS di panti itu, yakni TPS 19 Kemilingraya. [Sugiono]