Jejamo.com, Bandar Lampung – Sebanyak 13 rumah sakit yang berada di Kota Bandar Lampung melakukan Momerandum Of Understanding (MoU) program pelayananan kesehatan tahun 2019 bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung, di Pemkot Bandar Lampung, Kamis, (20/12/2018).
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN melalui Sekda Badri Tamam mengatakan, dengan adanya penandatanganan MoU berharap dapat berdampak kepada peningkatan kesehatan masyarakat khususnya warga Bandar Lampung yang lebik baik.
“Saya minta kepada pihak rumah sakit yang menandatangani perjanjian ini untuk berkomitmen meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.
Badri mengungkapkan, pihaknya tidak ingin mendengar keluhan masyarakat yang menggunakan BPJS ataupun Jamskot tidak mendapatkan perlakuan yang baik dari pihak rumah sakit.
“Nanti warga cukup hanya menunjukkan KTP dan KK saja untuk berobat serta melahirkan di rumah sakit yang sudah MoU baik rumah sakit swasta dan pemerintah,” paparnya.
“Secara teknis penggunaan kartu Jamkesda, Jamkesmas dan Jampersal hanya dapat digunakan berobat penyakit tertentu,” lanjut Badri.
Sementara itu Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Dr. Edwin mengatakan, layanan kesehatan yang diberikan Pemkot Bandar Lampung hanya berlaku di wilayah kota Bandar Lampung.
“Masyarakat yang menggunakan layanan ini tidak bisa memimta rujukan lebih lanjut ke rumah sakit di luar Lampung,” terangnya.
Dia menambahkan, bila masyarakat yang menggunakan BPJS dan JKN bisa melanjutkan rujukan perawatan dari rumah sakit daerah ke rumah sakit di luar daerah sesuai rujukannya.
“Ada lima rumah sakit pemerintah dan delapan rumah sakit swasta yang ikut dalam penandatangan MoU hari ini,” jelasnya.
Ketigabelas rumah sakit tersebut yaitu RSUD Abdul Muluk, RSUD Dadi Tjokrodipo, RS DKT, RSJ, RS Bhayangkara, dan RS Bintang Amin, RS Urip Sumoharjo, RSIA Mutiara Putri, RSIA Santa Ana, RS Bumi Waras, RS Advent, RS Imanuel, RS Graha Husada. [Andi Apriyadi]